Rabu, 28 Agustus 2019

Cara klaim asuransi jika tertimpa musibah tabarakan beruntun

semua pekerjaan salalu memiliki resio tak terkecuali saat kita mengendarai kendaraan, harapannya dengan berhati-hati selalu mendapat pertolongan Tuhan dan terhindar dari segala musibah.

Setiap orang yang mengemudikan mobil di jalan selalu memiliki risiko, bila tidak menabrak maka ditabrak, tabrakan beruntun merupakan salah satunya.



Kondisi seperti itu memang sulit dihindari, sekalipun sudah berhati-hati saat membawa kendaraan.

Contoh kasus seperti beberapa kejadian belakangan ini yang kerap menimpa sejumlah pengguna mobil di jalan tol, yakni tabrakan beruntun.

Kejadian ini biasanya bermula dari mobil paling depan yang melakukan pengereman mendadak karena beberapa faktor.

Kalau mobil di belakangnya punya jarak kurang memadai bakal sulit menghindari, begitu juga mobil ketiga dan seterusnya.

Dampak dari kejadian itu tentu bisa sangat merugikan, belum lagi kamu yang menjadi korban tabrak masal dari belakang.

Posisi ini tentu akan menjadi dilema, terutama mengenai biaya perbaikan kendaraan.

Karena itu, bagi yang masih menganggap asuransi belum penting, rasanya harus dipikirkan kembali.

Karena pada dasarnya, asuransi memiliki manfaat yang cukup banyak.

Pengendara yang mobilnya sudah diasuransi bisa bernafas lega ketika kena masalah tabrakan beruntun.

Bengkel resmi Toyota sebagai bengkel rekanan asuransi pada dasarnya siap membantu pelanggan untuk melakukan perbaikan kendaraan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak asuransi.

Untuk masalah tabrakan beruntun proses klaim akan terlebih dahulu dianalisis oleh pihak asuransi dan keinginan pelanggan untuk penggunaan asuransinya.

Apakah kamu ditanggung pihak penabrak paling akhir, ataukah menggunakan skema tunjangan pihak ketiga, dan lainnya.

Dari kebanyakan kasus tabrakan beruntun, biasanya pihak yang disalahkan adalah pengendara yang menabrak mobil di depannya.

Karena bila merujuk aturan yang berlaku, pengemudi belakang harus bisa menjaga jarak dengan kendaraan di depannya.

Karena itu kendaraan yang ditabrak dari belakang bisa mengajukan tuntutan pada pengemudi di belakang yang menabrak.

Bila pengendara yang menabrak punya polis asuransi kendaraan dengan jaminan tanggungan jawab hukum pada pihak ketiga atau “third party liability”, maka kerusakan mobil yang ditabrak bisa diajukan klaimnya pada perusahaan asuransi.

Tapi bila ternyata antara penabrak dan korban sama-sama memiliki polis asuransi dengan jaminan all risk, biasanya tak dibutuhkan saling menuntut.

Kamu bisa menyelesaikan kerugian ke perusahaan asuransi masing-masing dengan kesepakatan saling pikul risiko.

Pihak asuransi akan melayani kebutuhan pelanggan sesuai hal-hal yang ditanggung oleh klausul polisnya.

Untuk perbaikan di Body and Paint bengkel resmi Toyota, menjadi pihak yang menjalankan SPK perbaikan bila sudah dikeluarkan oleh asuransi atau sesuai permintaan pelanggan jika memang tidak tercover oleh asuransi.

Sumber : Toyota Astra

Next

Related


EmoticonEmoticon

https://www.hargamobiltoyotakaltim.com/2019/08/brosur-harga-mobil-toyota-kaltim.html